CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Ahad, 11 Julai 2010

Mukaddimah~ Perkara Haram yang dianggap biasa

Dilaman ini saya akan berkongsi ilmu melalui pembacaan saya dari buku :


PERKARA HARAM YANG DIANGGAP BIASA.

Karya : SYEIKH MUHAMMAD BIN SHALEH AL MUNAJJID

Penterjemah : AINUL HARITS UMAR THAYYIB

1426 ـﻫ
ﺔﻴﻣﻼﺳﻹا نوﺆﺸﻟا ةرازو فاﺮﺷإ ﺖﲢ


Buku ini diterbit dan diedarkan secara percuma kepada orang ramai oleh Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Kelantan.

Maka saya pun ingin memanafaatkan laman saya ini dengan sesuatu yang berguna jadi panduan buat kita semua.



KATA SAMBUTAN


Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Munajjid -semoga Allah memberinya taufiq-, dengan judul: Perkara Haram yang dianggap biasa.


Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal sholeh. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad , keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.




11/ 9/ 1414H
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti 'Aam dan Ketua Lembaga Ulama Besar
Badan Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia.




MUKADDIMAH


Segala puji bagi Allah . Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal perbuatan. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa
menyesatkannya, dan barang siapa disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya.


Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan Rasul-Nya.


Amma ba'du:

Sesungguhnya Allah memberikan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberikan beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa perkara yang tidak boleh dilanggar. Nabi Muhammad bersabda:

Bermaksud;

“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya,maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan, maka itulah yang haram,sedangkan apa yang di diamkan terhadapnya maka ia adalah yang dimaafkan, maka terimalah pema'afan dari Allah, sesungguhnya Allah tidak pernah lupa, kemudian beliau membaca ayat: “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” (Q.S; Maryam:64) [Hadits riwayat Hakim: 2/ 375 dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam Ghaayatul Maram, hal: 14]


Perkara- perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah Sebagaimana firman Allah :

Bermaksud ;

“Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Q.S; Al Baqarah: 187).


Allah mengancam orang yang melampaui batas ketentuan-ketentuan-Nya dan melanggar apa yang diharamkan-Nya, seperti ditegaskan Allah dalam Al-Qur’an:

Bermaksud;

"Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya nescaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan”. (Q.S; An Nisaa’: 14).


Menjauhi hal-hal yang diharamkan, hukumnya adalah wajib, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wassalam :

bermaksud ;

"Apa yang aku larang kepada kalian maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah dari padanya semampu kalian”.[ Hadits riwayat Muslim, kitab al fadhail, hadits No: 130, tahqiq. Abdul Baqi]


Sering kita saksikan, sebagian para pengikut hawa nafsu, yaitu orang-orang yang lemah jiwanya dan sedikit ilmunya manakala mendengar perkara-perkara yang diharamkan, secara berturut-turut ia berkeluh kesah, kesal sambil berkata:

"Semuanya di haramkan, tak ada sesuatu apapun kecuali engkau mengharamkannya,
engkau telah menyuramkan kehidupan kami, engkau membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami,engkau tidak memiliki selain yang haram, agama ini
mudah, persoalannya tidak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".


Untuk menjawab ungkapan mereka, kita katakan sebagai berikut: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala telah menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada seorang pun yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui, Maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula. Dan diantara rukun kehambaan kita kepada Allah adalah hendaknya kita redha dengan apa yang telah di tetapkan oleh-Nya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total.


Hukum-hukum Allah Subhanahu Wata'al berdasarkan atas ilmu,hikmah, dan keadilan-Nya, bukan karena kesia-siaan dan permainan. Allah berfirman :

Bermaksud ;

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha mendengar dan Maha mengetahui". (Q.S; Al-An’am: 115).


Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firman-Nya:
“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al A’raaf : 157)


Maka perkara-perkara yang baik adalah yang halal, dan perkara-perkara yang buruk adalah yang diharamkan. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak preogatif Allah semata. Karena itu, barangsiapa yang mendakwakan atau menetapkan
dirinya berhak menentukan halal dan haram, maka dia telah kafir dan keluar dari agama Islam. Allah berfirman:


"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agamayang tidak di izinkan oleh Allah?” (Q.S; Asy Asyura:21)


Tiada seorangpun boleh berbicara tentang halal dan haram kecuali para ahli ilmu yang mengetahuinya berdasarkan Al Qur’an dan sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan,sebagaimana yang di tegaskan dalam firmanNya :

bermaksud ;

"Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: "ini halal dan haram" untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ”. (Q.S; An Nahl: 116).

Hal-hal yang diharamkan secara qath’i (tegas) terdapat dalam Al Qur’an dan sunnah, seperti dalam firman Allah :

bermaksud ;
" haram untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ”. (Q.S; An Nahl: 116).


Hal-hal yang diharamkan secara qath’i (tegas) terdapat dalam Al Qur’an dan sunnah, seperti dalam firman Allah :

Maksudnya;

“Katakanlah:"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu iaitu; janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu dan bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan". (Q.S; An An’am: 15)

Dalam As-Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang diharamkan sebagaimana dalam sabda Rasullulah Sallallu Alaihi Wasallam.

Bermaksud: 

"sungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamr (minuman keras), bangkai, babi, dan patung-patung. " [Hadits riwayat Abu Daud : 3486, shahih Abi Daud No:977 (hadits ini disepakati keshahihannya. Bin Bazz rahimahullah]

Dan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wassalam :

bermaksud ;

"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu,ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)." [Hadits shahih riwayat Daruquthni; 3/7]


Dalam sebahagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang perjelaskan Allah dalam firman-Nya :

bermaksud ;

"Di haramkan bagimu bangkai, darah, daging babi, (haiwan) yang disembelih atas nama selain Allah,yang tercekik, yang di pukuli, yang jatuh, yang di tanduk,dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan pula) bertenung nasib dengan anak panah". (QS. Al Maidah:3)


Tentang hal-hal yang diharamkan dalam pernikahan, Allah berfirman:

bermaksud;

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu,anak-anakmu perempuan,saudara-saudaramu
perempuan, saudara-saudara perempuan ayahmu,saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara-saudaramu laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudaramu perempuan yang sepersusuan… “ (Q.S; An Nisa’ : 23).


Dalam hal usaha, Allah juga menyebutkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana firman-Nya:

bermaksud;
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…". (Q.S; Al Baqarah: 275).


Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hamba-hamba-Nya, menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Oleh sebab itu Allah tidak memberikan perincian dari hal-hal yang halal dan yang dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung jumlahnya. Allah menerangkan secara terperinci hal-hal yang diharamkan karena hal itu terhitung,sehingga kita     me    ngetahui dan menjauhinya.


Allah berfirman:

bermaksud;
“Sesunguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya …". (Q.S; Al An’am:119).


Adapun hal-hal yang dihalalkan, maka Allah menerangkannya secara menyeluruh, yakni selama hal-hal tersebut adalah sesuatu yang baik. Allah berfirman:

bermaksud;
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “. (Q.S; Al Baqarah:168).


Adalah termasuk di antara rahmat Allah bahawa Dia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahawa Allah yang Maha Pengasih dan Maha Luas rahmat-Nya atas segenap hamba-Nya. Oleh sebab itu, kita wajib mentaati, memuji dan bersyukur kepada-Nya.


Sebagian manusia, jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya tiba-tiba terasa sesak karena merasa berat terhadap hukum-hukum syari'at. Ini menunjukkan betapa lemahnya iman dan betapa sedikitnya pemahaman mereka terhadap syari'at.


Apakah mereka menginginkan agar diperincikan bahawa daging sembelihan dari unta, sapi , kambing,arnab, kijang, kambing hutan, ayam, burung dara, angsa,itik, burung unta semua itu adalah halal? Bangkai belalang serta ikan juga halal? Dan sayur-sayuran, kubis, buah-buahan dan semua biji-bijian serta hasil tanaman  yang bermanfaat adalah halal? Dan bahwa air, susu, madu, minyak, dan cuka juga dihalalkan? Garam,rempah-rempah dan perencah-perencah masakan juga dihalalkan? Lalu menggunakan kayu, besi, pasir, kerikil, plastik, kaca, serta getah juga halal?

Menunggang haiwan, menaiki kenderaan, naik kereta, kapal laut, dan kapal terbang juga halal?

Lalu peti sejuk, mesin cuci, alat pengering,mesin penggiling tepung, mixer, mesin pencincang daging, blender, serta berbagai jenis peralatan kedoktoran, tehnik,alat menghitung, astronomi, arsitektur, alat pam air, pengeboran minyak, pertambangan, alat penyaringan, penyulingan air, percetakan, dan komputer harus diperincikan bahawa semua itu adalah halal?


Kemudian memakai pakaian dari bahan kapas, katun, kain linen, wol, bulu, dan kulit yang diperbolehkan, nylon dan polyster, harus dijelaskan sebagai sesuatu yang halal?


Dan dasar hukum pernikahan, jual beli, kafalah (penanggungan), hawalah (transfer), sewa-menyewa, profesi, dan keahlian seperti; tukang kayu, pandai besi, reparasi, menggembala kambing, semua harus diterangkan sebagai pekerjaan yang halal?


Mungkinkah kita bisa menyelesaikan dalam penghitungan dan memperjelaskan hal-hal yang dihalalkan? Sungguh mereka itu adalah orang-orang yang nyaris tidak memahami perkataan.


Adapun dalih mereka bahwa agama itu mudah, maka ucapan tersebut adalah benar tetapi diselewengkan dan disalah-gunakan.


Makna mudah dalam agama, tidaklah bererti disesuaikan menurut hawa nafsu dan pendapat manusia, tetapi kemudahan itu harus disesuaikan menurut tuntutan syari'at.


Sungguh sangat besar perbezaan, antara melanggar hal-hal yang diharamkan lalu berdalih secara batil bahawa agama adalah mudah dan memang tidak diragukan bahawa agama adalah mudah dengan menerapkan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh syari'at. Seperti dengan melakukan jama’ dan qashar dalam sholat dan berbuka puasa ketika bermusafir, mengusap khuf (kasut boot) dan sarung kaki bagi orang mukim sehari semalam dan bagi yang musafir tiga hari tiga malam, tayammum ketika takut bahaya jika menggunakan air, jama’ antara dua sholat bagi orang sakit dan ketika sedang turun hujan lebat, boleh memandang kepada wanita bukan mahram untuk tujuan meminang, memilih dalam kaffarat (denda) sumpah antara memerdekakan budak, memberi makan orang miskin atau memberinya pakaian, makan bangkai ketika dalam keadaan darurat atau rukhsah-rukhsah serta syari'at lainnya.


Disamping hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, setiap muslim hendaknya mengetahui bahawa diharamkannya beberapa perkara tersebut, terdapat hikmah yang besar di dalamnya di antaranya:


Allah menguji segenap hamba-Nya dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, lalu Dia melihat bagaimana mereka berbuat. Dan diantara sebab perbezaan penduduk syurga dengan penduduk neraka adalah para penduduk neraka telah tenggelam dalam syahwatnya, yang dengannya neraka menjadi tempat tinggalnya, dan para penduduk syurga sabar atas berbagai hal yang dibencinya, yang   dengannya syurga menjadi tempat tinggalnya. Jika tidak karena ujian ini, tentu tidak boleh dibezakan antara ahli maksiat dengan orang yang taat.



Orang-orang yang beriman melihat beratnya kewajiban dengan cara pandang dari sisi perolehan pahala dan ketaatan terhadap perintah Allah , sehingga mereka berharap mendapatkan ridha-Nya. Dengan demikian melaksanakan kewajiban itu terasa ringan. Berbeda halnya dengan orang-orang munafik, mereka melihat beratnya kewajiban dari sisi kepedihan, kesal dan pembatasan, sehingga kewajiban itu terasa berat untuk mereka lakukan dan ketaatan menjadi sesuatu yang sangat sukar.



Dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, orang yang taat akan merasakan buah manisnya; barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, nescaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, lalu mendapatkan kelazatan  iman di dalam hatinya.


Dalam risalah buku ini, pembaca akan mendapati beberapa hal yang diharamkan, yang keharamannya jelas di dalam syari'at disertai keterangan dalil dari Al Qur’an dan sunnah[1]. Hal-hal yang diharamkan ini merupakan sesuatu yang sering terjadi dan umum dilakukan oleh majoriti kaum muslimin. Saya sebutkan hal-hal tersebut dengan tujuan memberi penjelasan dan nasehat.


Hanya kepada Allah , saya memohon petunjuk, taufik serta kekuatan dari Allah untuk selalu menjauhi larangan-larangan-Nya, untuk diri saya sendiri dan untuk segenap umat Islam. Dan mudah-mudahan Dia menjauhkan kita semua dari hal-hal yang diharamkan serta menjaga kita dari segala bentuk keburukan.


Sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik Pelindung dan Dia Maha Penyayang di antara para penyayang.



[1] Sebahagian ulama' telah mengarang kitab tentang hal-hal yang diharamkan atau sebahagian jenisnya, seperti dosa-dosa besar. Di antara kitab yang bagus seputar hal-hal yang diharamkan adalah kitab "Tanbihul Ghafilin' an A'malil Jahilin" karya Ibnu Nahhas Ad Dismasyqi Rahimallulah.



Catatan,
Kembara Samudera Qaseh

Isi kandungan buku ini akan saya tuliskan secara bersiri di laman ini.

0 ulasan: